Untuk
mendapatkan sebuah karya yang memuaskan tentunya tak lepas dari masukan dan
kritikan yang diberikan oleh orang lain. Menciptakan sebuah produk yang bisa
memberikan kepuasan pada konsumen adalah hal yang wajib dilakukan oleh
produsen. Pernahkah anda membeli sesuatu dan ternyata anda tidak puas dengan
barang tersebut? Pernahkah anda memberikan komentar dan menuntut ganti rugi
kepada si penjual?
Baru-baru
ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan survei Indeks Keberdayaan
Konsumen (IKK). Survei ini dilakukan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman
konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi
dengan pasar. Hasil dari survei IKK yang dilakukan pertama kali di Asean ini menunjukkan
bahwa hanya 11.96% (dari 600 konsumen yang disurvei) yang berani komplain
kepada produsen. Survei ini dilakukan di 4 kota besar di Indonesia yaitu Medan,
Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Bangsa
kita telah memasuki periode bonus demografi dan zona Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) sudah di depan mata. Artinya, negara yang tergabung di dalam MEA berhak
menjual produknya di negara lain yang tergabung MEA, termasuk Indonesia. Agar
tidak kalah dari bangsa lain, tentu saja Indonesia harus mampu membuat produk
yang bagus, berkualitas, dan juga inovatif yang bisa dijual di kancah
internasional, terutama di Indonesia. Dalam hal ini, bangsa kita harusnya lebih
unggul karena terjadi ledakan jumlah penduduk usia produktif (pekerja).
Untuk
itu, biasakanlah mulai saat ini untuk memberikan kritikan kepada produsen yang
tidak menjual produk sesuai standar atau yang dipromosikannya. Mendapatkan
produk yang memuaskan adalah hak konsumen. Dengan kritikan yang diberikan,
diharapkan produsen dapat lebih kreatif dan melakukan pembenahan dalam membuat atau
menjual sebuah produk.
Selain
itu, mulailah untuk mengubah paradigma bahwa “produk luar negeri lebih baik
daripada produk dalam negeri”. Karena jika kita terus-terusan
mengonsumsi/menggunakan produk luar negeri, sama saja kita telah “membunuh”
pasar bangsa kita sendiri secara perlahan-lahan.
Hal
yang tak kalah penting, pemerintah melalui Kemendag harus membuat standar yang
lebih tinggi terhadap suatu produk. Sehingga diharapkan, usia produktif saat
ini akan bisa membuat produk yang jauh lebih baik. Pada periode windows of opportunity bonus demografi,
seluruh usia produktif yang bergerak di penyedia produk (produsen) haruslah
bisa membuat sebuah produk yang “wah” di kancah internasional.
Memanfaatkan
bonus demografi, kita bisa menjadi bangsa yang akan dipandang di pasar MEA. Tenaga
kerja penyedia produk (produsen) harus bisa memberikan sebuah produk yang
memuaskan dan bangsa Indonesia yang bersubjek sebagai konsumen harus mencintai
produk di dalam negeri.
*RA
*RA


No comments:
Post a Comment